Lampung Tengah , Tempolampung.com– Dugaan praktik jual beli buku pelajaran di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kabupaten Lampung Tengah kembali mencuat. Praktik yang diduga telah berlangsung selama beberapa tahun ini menuai keluhan dari para wali murid karena dinilai memberatkan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah wali murid mengadukan adanya kewajiban membeli paket buku pelajaran di sekolah, dengan harga bervariasi mulai dari Rp60 ribu hingga Rp400 ribu per paket setiap semester. Padahal, berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pengadaan buku pelajaran telah dibiayai oleh pemerintah dan rutin dianggarkan oleh masing-masing sekolah
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Kabupaten Lampung Tengah, Abdullah, bersama Pendiri Media SIN, Firdaus, S.H., menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan membawa persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta melaporkannya langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
“Praktik jual beli buku di sekolah SD dan SMP ini sudah sangat meresahkan wali murid. Harga buku yang dibebankan cukup tinggi dan jelas memberatkan,” ujar Abdullah, Sabtu (27/12/2025).
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, Abdullah menyebutkan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah menganggarkan pengadaan buku melalui dana BOSP pada komponen pengembangan perpustakaan. Seharusnya, buku-buku tersebut dipinjamkan kepada siswa, bukan diperjualbelikan.
“Namun fakta di lapangan, khususnya di Lampung Tengah, ada sekolah yang diduga mewajibkan murid membeli buku, bahkan secara terang-terangan menjualnya melalui koperasi sekolah,” ungkapnya.
Abdullah juga menambahkan bahwa puluhan wali murid telah menyampaikan surat pernyataan keberatan atas dugaan pungutan liar berkedok penjualan buku yang dinilai sangat membebani ekonomi keluarga.
Di tempat terpisah, Pendiri Media SIN, Firdaus, S.H., menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga ke tingkat nasional. Ia menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS/BOSP adalah kunci keberhasilan satuan pendidikan. Tidak boleh ada lagi praktik jual beli buku pelajaran di sekolah yang merugikan masyarakat,” tegas Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus menyebutkan pihaknya juga akan meminta rekomendasi kepada Presiden RI agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti demi terwujudnya pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.
(Tim/Red)

Posting Komentar