WAY KANAN , Tempolampung.com– Ferdiansyah, yang mewakili sejumlah wartawan dan organisasi media di Kabupaten Way Kanan, resmi melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan pada Selasa (9/6/2026). Laporan tersebut dilakukan lantaran unggahan Hendri di media sosial Facebook dinilai telah menyerang profesi wartawan sekaligus mencemarkan nama baik secara pribadi.
Ferdiansyah yang didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Hendri secara pribadi dan tidak pernah memiliki hubungan ataupun pertemuan sebelumnya. Namun, ia mengaku keberatan atas sejumlah unggahan yang dibuat Hendri di grup Facebook yang menurutnya berisi tudingan dan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
“Saya tidak mengenal Hendri dan tidak pernah bertemu langsung dengannya. Namun saya melihat postingan yang bersangkutan di grup Facebook yang menyerang profesi wartawan dan juga personal. Dalam unggahannya disebutkan bahwa wartawan tidak memiliki gaji, lebih baik menjadi kuli bangunan, kerjanya hanya mencari kesalahan orang, dan ketika menerima uang pelicin langsung diam,” ujar Ferdiansyah usai membuat laporan di Polres Way Kanan.
Menurut Ferdiansyah, unggahan tersebut tidak hanya menyudutkan profesi wartawan secara umum, tetapi juga mengarah kepada dirinya secara pribadi. Ia menilai tuduhan bahwa wartawan menerima uang pelicin dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi insan pers.
Selain itu, Hendri juga diduga mengunggah foto Ferdiansyah bersama mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya, yang kemudian dikaitkan dengan narasi tertentu di media sosial.
Atas dasar itu, Ferdiansyah memutuskan menempuh jalur hukum dengan harapan persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan dibuatnya laporan ini, saya berharap dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan tuduhan yang dapat merugikan orang lain,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Polres Way Kanan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman terhadap materi yang dilaporkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian sejumlah insan pers di Way Kanan yang menilai bahwa kritik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun harus disampaikan dengan cara yang tidak mengandung penghinaan, fitnah, maupun tuduhan tanpa bukti yang jelas.

Posting Komentar